UNP Terbitkan Surat Edaran Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H

Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 0392/UN35/KP.12.00/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh pimpinan di lingkungan UNP dan merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Rektor UNP, Krisnadinata, Ph.D, disebutkan bahwa terdapat tiga rangkaian hari libur dan cuti bersama yang akan diberlakukan. Pertama, cuti bersama pada Jumat, 28 Maret 2025 dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Kedua, libur nasional pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025 untuk perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Selanjutnya, cuti bersama Idul Fitri juga ditetapkan mulai tanggal 2 hingga 7 April 2025, menjadikan total masa libur Idul Fitri selama delapan hari. Surat edaran ini disampaikan sebagai bentuk penyesuaian jadwal akademik dan operasional kampus dengan kebijakan nasional, serta memberi kesempatan bagi sivitas akademika UNP untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Rektor UNP juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kerja sama seluruh pimpinan unit, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan UNP. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh aktivitas kampus dapat menyesuaikan secara tertib tanpa mengganggu layanan akademik dan administrasi pasca-libur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top